Indonesia-Jepang Tandatangani Perjanjian Pinjaman Perubahan Iklim
Astrid Puspasari
23/06/2010 21:45
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Jepang memutuskan untuk memperpanjang pinjaman ODA Jepang untuk Indonesia senilai Rp 27,195 triliun, untuk Program Pinjaman Perubahan Iklim (III). Perjanjian dilakukan guna mendukung kebijakan perubahan iklim di Indonesia atas pemanasan global akibat penyerapan karbon dan pengurangan emisi gas.

Perjanjian Indonesia-Jepang itu diselenggarakan pada 23 Juni 2010 di Jakarta, dan ditandatangani oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia, H.E. Kojiro Shiojiri serta Direktur Jendral untuk Hubungan Asia Pasifik dan Afrika, T. M. Hamzah Thayeb. Pinjaman Program Perubahan Iklim (III) itu akan dikenakan bunga 0,15 persen per tahun, dalam jangka pengembalian 15 tahun dengan masa tenggang lima tahun.

Selain membahas program pinjaman, pemerintah Jepang juga menyediakan bantuan bergaransi senilai dua triliun rupiah, untuk pemeliharaan hutan dan meningkatkan kemampuan mengatasi bencana alam pada Maret silam.(AST)