Rombongan Menhut Menemukan Pabrik Kayu Lapis Siluman

Tragedi Bangka di Kaltim

Rombongan Menhut Menemukan Pabrik Kayu Lapis Siluman

Kamis, 24 Juni 2010 | 04:24 WIB

Sangatta, Kompas - Pemerintah daerah di Kalimantan Timur harus menghentikan kerusakan kawasan hutan di wilayah mereka. Eksploitasi batu bara yang tidak memperhitungkan daya dukung kawasan bisa membuat tragedi kerusakan Bangka akibat tambang timah terulang di sana.

Demikian hasil pantauan udara kawasan Kaltim Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, Rabu (23/6). Turut serta anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa dan Yunus Hussein, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam PHKA Darori, dan penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Budi Susilo.

Menhut dan rombongan mengawali pemantauan udara menggunakan helikopter Agusta 119 dari Balikpapan. Kerusakan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto akibat pertambangan batu bara tampak jelas dari udara.

Ratusan lubang bekas tambang bertebaran sepanjang penerbangan menuju Samarinda. Danau yang ditinggalkan begitu saja dan sebagian masih ditambang mendesak Tahura dan wilayah permukiman penduduk.

”Kerusakan akibat tambang di Samarinda lebih parah dari Kalsel. Kalau hal ini terus dibiarkan, Kaltim bisa luluh lantak juga seperti Bangka,” kata Zulkifli.

Rombongan sempat mendarat di Tahura Bukit Soeharto melihat lokasi tambang liar CV Dwi Karya Pratama. Tiga perusahaan penambang liar lain yang kini juga disidik adalah Arjuna Mandiri, Pelangi Borneo, dan Bintang Pelangi Nusantara.

Gubernur Kaltim Awang Faroek menyambut rombongan di Samarinda. Dalam pertemuan singkat, Menhut, Menteri LH, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sepakat segera mengundang Awang membahas masalah kehutanan di Jakarta.

Menhut sempat menegur dan mengingatkan Gubernur Kaltim soal tambang batu bara liar yang banyak merambah hutan. Tahura Bukit Soeharto seluas 67.766 hektar kini rusak parah dan hutan yang masih ada semakin terancam karena sedikitnya 100 kuasa pertambangan (KP) batu bara beroperasi di sekelilingnya.

Awang mengakui hal itu dan menyatakan, para bupati harus mencabut izin KP yang beroperasi di kawasan hutan. Awang meminta Menhut menerbitkan surat yang menguatkan gubernur mendesak bupati menertibkan KP bermasalah dan menghentikan pinjam pakai kawasan hutan di Kaltim.

Menhut menyanggupi permintaan itu dan meminta Gubernur Kaltim serius menghentikan kerusakan hutan. Kaltim salah satu provinsi bakal menjadi proyek percontohan moratorium izin baru konversi hutan alam dan lahan gambut kerja sama Indonesia dan Norwegia.

Di Samarinda, rombongan meninjau pabrik kayu lapis PT Harimas Jaya Plywood di tepi Sungai Mahakam. Pabrik yang tak beroperasi tujuh tahun akibat pailit itu ternyata berproduksi lagi tanpa izin dengan sumber bahan baku yang tidak jelas.

Darori menegaskan, penyidikan akan terus berjalan. ”Untuk Kaltim ada sedikitnya 160 kasus pidana kehutanan. Siapa pun yang melanggar undang-undang kehutanan akan diperiksa, termasuk pejabat,” ujarnya.

Achmad Santosa menegaskan, pelanggaran yang terjadi sekarang merupakan salah satu efek negatif otonomi daerah. Walau demikian, penegakan hukum tetap harus berjalan.

”Sekarang masa mencuci piring karena pesta sudah lama usai,” ujar Santosa. (ham/bro)